Kamis, 01 November 2012

Penerapan Good Corporate Gavernance (PT ANTAM)

Penerapan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Antam dalam pengelolaan Antam dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional Antam yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness. Sepanjang tahun 2011, beberapa peningkatan telah dilakukan oleh Antam antara lain dengan melakukan restrukturisasi organisasi yang terencana dan efisien serta secara berkala melakukan perekrutan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan meningkatnya aktivitas perkembangan usaha Antam; penyempurnaan Sistem Manajemen Kinerja dan Sistem Manajemen Unjuk Kerja untuk mendukung sistem penilaian kinerja yang lebih obyektif dan wajar; menyusun Standard Operating Procedure (SOP), khususnya untuk aktivitas baru Antam; melakukan penyempurnaan atas sistem pengendalian internal; memberlakukan penerapan manajemen risiko di seluruh lini kegiatan usaha Antam; dan melakukan sosialisasi dan internalisasi penerapan GCG di Antam. Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk empat Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, dan Komite GCG. Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh Komite NRPSDM dengan menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation sebagaimana ditentukan dalam rapat Dewan Komisaris. Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan menggunakan kriteria yang disebutkan dalam manual kebijakan perusahaan seperti tingkat kehadiran di rapat Dewan Komisaris atau rapat Komite. Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) dan hasilnya dilaporkan di dalam RUPS. Contoh dari KPI diantaranya pertumbuhan pendapatan, profitabilitas, struktur biaya, solvabilitas/tingkat hutang, penjualan, kepuasan konsumen, inovasi, proses operasional, risiko operasional, proses peraturan dan lingkungan, teknologi informasi yang terintegrasi, iklim organisasi, dan kompetensi karyawan. Evaluasi kinerja Komite di tingkat Dewan Komisaris menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation. Evaluasi dilakukan menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek benturan kepentingan, pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Antam mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi, proses operasional dan kepuasan pelanggan. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Index. Antam saat ini tengah bersiap untuk mengimplementasikan sistem imbal hasil berbasis kinerja bagi karyawannya yang akan menghubungkan kinerja masing-masing individu dengan remunerasi yang diperoleh. Evaluasi kinerja secara kolektif disetujui oleh Direksi dan setiap senior manajemen. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis. Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup kegiatan operasional Antam yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya, Antam selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan GCG di Antam adalah sebagai berikut: • Meningkatkan kinerja Antam dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan. • Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia Antam dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas. • Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif. • Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan Antam secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat. • Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. • Memperhatikan kepentingan stakeholders Antam dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab. • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi Antam. Struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama Antam yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Antam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing untuk kepentingan Antam. RUPS merupakan wadah para pemegang saham yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Antam sesuai amanah yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan agar kinerja Antam lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi Antam memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Antam yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha Antam dalam jangka panjang. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh Antam dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy), Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct, COC), Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris, Charter Direksi, Charter-charter Komite Penunjang Dewan Komisaris, Charter Internal Audit, Pedoman Kebijakan Manajemen Perusahaan (Corporate Management Policy), Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko, serta kebijakan-kebijakan lainnya seperti Sistem dan Prosedur Operasional (Standard and Operating Procedure) serta Instruksi Kerja (Work Instructions). Soft structure Good Corporate Governance (GCG) ini dipublikasikan dalam portal internal dan situs Antam, serta selalu dikaji secara berkala setiap tahun dan dilakukan revisi untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi Antam yang berjalan, praktik terbaik GCG serta penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang berlaku. ANALISIS: Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional Antam yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar