Sabtu, 10 November 2012

Definisi Corporate Social Responsibility (CSR)

Berdasarkan pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72). World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49). “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4) CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8). Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik (“Paradigma Baru CSR”, Oktober 2006). Perusahaan yang menjalankan model bisnisnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan dapat menumbuhkan citra positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat (Wibisono, 2007, p.66). Philip Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis. Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya (Wibisono, 2007). Manfaat bagi masyarakat yaitu dengan adanya CSR masyarakat menjadi semakin dibantu dengan adanya bantuan dari forum CSR tersebut dengan kata lain dapat meringankan beban masyarakat yang masih kekurangan. Manfaat bagi perusahaan yaitu dengan adanya CSR menjadi landasan untuk mendapatkan laba bagi perusahaan dikarenakan jika perusahaan mengalami krisis dengan adanya CSR akan menjadi citra yang positif dan membantu dalam setiap berbisnis.

Kamis, 08 November 2012

Iklan Close Up Depp Action

PT.Unilever merupakan perusahaan industri rumah tangga yang mampu bersaing sampai saat ini, produk yang dihasilkan sangat beragam. Salah satu produknya adalah pasta gigi Close-up. Untuk dapat bertahan dalam pasar yang semakin kompetitif, Close-up merasa perlu untuk mempertahankan dan meningkatkan nama merknya dan memiliki merk yang kuat yang tertanam dibenak konsumen. Close up adalah Brand Recall, pada asosiasi merk, merk close up adalah menyegarkan nafas, aromanya wangi, kemasannya menarik dan mudah diperoleh di took-toko. Close up memiliki berbagai macam varian produk diantaranya close up menthol chill, close up milk calcium, close deep action, close up menthol chill, close up crystal frost, close up SPA moisture, close up peppermint splash, close up fire-freeze. Analisis: close up deep action yang merupakan berasal dari PT.Unilever pasta gigi yang dapat membuat mulut menjadi segar, gigi tampak lebih putih, iklan ini yang lucu diantara iklan close up lain yang seorang perempuan purba melihat laki-laki yang sedang menyikat gigi menggunakan pasta gigi deep action kemudian sang perempuan tersebut memukul laki-laki tersebut karena terpesonanya dengan gigi nya yang putih dan meyegarkan dan perempuan menyulik laki-laki itu. Iklan ini cukup menarik untuk ditayangkan dan menambah persaingan dari pasta gigi lainnya.

Selasa, 06 November 2012

tugas kelompok iklan pepsodent

iklan pepsodent IKLAN PEPSODENT VERSI “ GANTIAN DONG 2012 “ ANALISIS : Pepsodent, siapa yang tak kenal dengan merk pasta gigi ternama ini. Pasta gigi ini selalu menampilkan iklan-iklan yang kreatif dan inovatif. Iklan pepsodent yang terbaru menampilkan cerita tentang ayah dan anak yang sangat unik dan mendidik. Iklan tersebut berjudul : "sikat gigi bersama ayah Adi dan dika. Sikat Gigi Pagi + Malam’ mengetengahkan dua tokoh: Ayah Adi dan Dika, ayah dan anak yang berbagi tips dan trik tentang bagaimana menjadikan menyikat gigi lebih bisa dinikmati, dan tidak menjadi pengalaman buruk bagi orang tua dan anak-anak. Dalam iklan pepsodent tersebut, Ayah Adi menggunakan humor untuk mendidik anaknya, Dika, ketika menyikat gigi, khususnya di malam hari. Iklan ini berdampak positif bagi masyarakat khususnya anak-anak agar mereka mau menggosok gigi secara teratur di pagi dan malam hari. Menurut saya, iklan ini sangat unik dan mendidik. Iklan seperti inilah yang seharusnya menjadi contoh. tidak hanya sekedar "menjual", tetapi juga mendidik dan memberi tips bagi orang tua dalam membiasakan sikat gigi teratur pada anak. Nama : lia juliani Kelas : 4ea08 NPM : 13209202 TUGAS SOFSKILL MENELITI IKLAN PEPSODEN ETIKA BISNIS pepsodent sensitive expert Pengetahuan mengenai gang¬guan gigi sensitif tersebut ma¬sih rendah. Sebagian masyara¬kat tidak mengetahui penye¬babnya sehingga mereka tidak melakukan upaya pencegahan. Selain itu, sebagian besar tidak melakukan upaya preventif den¬gan menyikat gigi menggunakan pasta gigi sensitive, justru ke¬cenderungannya sebagian besar responden mengabaikan rasa sakit akibat gigi sensitif dan ti¬dak memiliki keinginan untuk memeriksakan gangguan terse¬but ke dokter gigi. Hal yang sama ditemukan tim peneliti Unilever. “Melalui pene¬litian yang dilakukan pada ta¬hun 2009, kami menemukan sekitar 65 persen orang Indo¬nesia mempunyai masalah gigi sensitif yang berusia sekitar 30-45 tahun dan lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia yang menyadari itu, tapi tidak melakukan tindak lanjut guna mengatasi gigi sensitif mere¬ka,” ujar Brand Manager Pep¬sodent Sensitive Expert. Analisa : pepsodent sensitive expert informasi yang dapat membantu masyarakat untuk mengatasi masalah gigi yang sensitive. Dengan adanya produk dari unilever yaitu pepsodent sensitive expert yang dapat mengatasi masalah gigi sensitive. Selain itu, iklan dari pepsodent sensitive expert cukup baik untuk melakukan promosi produk ini Pepsodent Complete Pepsodent adalah merk pasta gigi, dengan konsep positioning sebagai pasta gigi keluarga Indonesia. Ditilik dari iklannya segmen yang dibidik adalah golongan dari menengah keatas. Pasta gigi ini mempunyai beragam varian sesuai dengan karakter penggunaan yang berorientasi kepada kepentingan konsumennya. Pepsodent complete adalah pepsodent yang memiliki 8 perlindungan didalam pasta gigi, seperti mencegah gigi berlubang, merawat kekuatan email, gigi tampak lebih putih, menyegarkan nafas, gusi tetap kuat, membantu mengurangi pembentukan plak, mencegah karang gigi, dan membantu mencegah pertumbuhan bakteri. Didalam iklan pepsodent complete perlindungan yang dibuat berdasarkan atas mengatasi masalah gigi yang telah dirasakan . Analisa: pepsodent complete adalah suatu informasi yang dapat membantu konsumen untuk mengetahui masalah pada gigi dan 8 perlindungan yang terdapat di pepsodent tersebut membantu produk dari unilever ini untuk dipakai dalam mengatasi masalah pada gigi. Dan iklan dari pepsodent complete tersebut cukup baik dalam melakukan promosi pada sebuah produk dari unilever yang dihasilkan. KESIMPULAN : Produk pepsodent memiliki berbagai macam jenis, yang kegunaannya sesuai dengan masalah pada gigi yang direkomendasikan dari para dokter ahli gigi. NAMA KELOMPOK : ADHITIA NOVITASARI 16209124 FARA RIZAINI H.L 12209005 LIA JULIANI 13209202

Kamis, 01 November 2012

Penerapan Good Corporate Gavernance (PT ANTAM)

Penerapan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Antam dalam pengelolaan Antam dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional Antam yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness. Sepanjang tahun 2011, beberapa peningkatan telah dilakukan oleh Antam antara lain dengan melakukan restrukturisasi organisasi yang terencana dan efisien serta secara berkala melakukan perekrutan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan meningkatnya aktivitas perkembangan usaha Antam; penyempurnaan Sistem Manajemen Kinerja dan Sistem Manajemen Unjuk Kerja untuk mendukung sistem penilaian kinerja yang lebih obyektif dan wajar; menyusun Standard Operating Procedure (SOP), khususnya untuk aktivitas baru Antam; melakukan penyempurnaan atas sistem pengendalian internal; memberlakukan penerapan manajemen risiko di seluruh lini kegiatan usaha Antam; dan melakukan sosialisasi dan internalisasi penerapan GCG di Antam. Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk empat Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, dan Komite GCG. Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh Komite NRPSDM dengan menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation sebagaimana ditentukan dalam rapat Dewan Komisaris. Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan menggunakan kriteria yang disebutkan dalam manual kebijakan perusahaan seperti tingkat kehadiran di rapat Dewan Komisaris atau rapat Komite. Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) dan hasilnya dilaporkan di dalam RUPS. Contoh dari KPI diantaranya pertumbuhan pendapatan, profitabilitas, struktur biaya, solvabilitas/tingkat hutang, penjualan, kepuasan konsumen, inovasi, proses operasional, risiko operasional, proses peraturan dan lingkungan, teknologi informasi yang terintegrasi, iklim organisasi, dan kompetensi karyawan. Evaluasi kinerja Komite di tingkat Dewan Komisaris menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation. Evaluasi dilakukan menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek benturan kepentingan, pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Antam mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi, proses operasional dan kepuasan pelanggan. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Index. Antam saat ini tengah bersiap untuk mengimplementasikan sistem imbal hasil berbasis kinerja bagi karyawannya yang akan menghubungkan kinerja masing-masing individu dengan remunerasi yang diperoleh. Evaluasi kinerja secara kolektif disetujui oleh Direksi dan setiap senior manajemen. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis. Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup kegiatan operasional Antam yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya, Antam selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan GCG di Antam adalah sebagai berikut: • Meningkatkan kinerja Antam dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan. • Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia Antam dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas. • Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif. • Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan Antam secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat. • Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. • Memperhatikan kepentingan stakeholders Antam dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab. • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi Antam. Struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama Antam yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Antam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing untuk kepentingan Antam. RUPS merupakan wadah para pemegang saham yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Antam sesuai amanah yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan agar kinerja Antam lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi Antam memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Antam yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha Antam dalam jangka panjang. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh Antam dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy), Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct, COC), Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris, Charter Direksi, Charter-charter Komite Penunjang Dewan Komisaris, Charter Internal Audit, Pedoman Kebijakan Manajemen Perusahaan (Corporate Management Policy), Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko, serta kebijakan-kebijakan lainnya seperti Sistem dan Prosedur Operasional (Standard and Operating Procedure) serta Instruksi Kerja (Work Instructions). Soft structure Good Corporate Governance (GCG) ini dipublikasikan dalam portal internal dan situs Antam, serta selalu dikaji secara berkala setiap tahun dan dilakukan revisi untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi Antam yang berjalan, praktik terbaik GCG serta penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang berlaku. ANALISIS: Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional Antam yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.

Kasus perlindungan Konsumen

Kasus Prita Mulyasari INILAH.COM, Jakarta - Penahanan Prita Mulyasari menghebohkan jagad hukum, media massa dan pelaku dunia maya. Sebuah pemasungan kebebasan berpendapat gaya baru berlindung kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para aktivis HAM melihat penahanan Prita adalah bentuk penindasan, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat yang main tangkap dan menahannya begitu saja. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan penahanan Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra. Prita ditahan gara-gara keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang tersebar di milis. Prita menyebarkan email kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, ia menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa. Banyak kalangan ikut prihatin. Dewan Pers telah mengunjungi Prita Mulyasari (32). Namun sebaiknya diteruskan juga untuk bertemu dengan Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Dewan pers menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Padahal dia hanya menyatakan pendapatnya," kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi. Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun. Prita rencananya akan kembali menjalani sidang perdata pada 4 Juni mendatang setelah meminta banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tangerang per 11 Mei 2009 yang memenangkan gugatan RS Omni. Dewan Pers memang harus mencari kebenaran dari kasus Prita ini. Dewan Pers harus turun tangan karena Prita menyatakan pendapatnya melalui media elektronik, yang diatur dalam UU Pers. Dalam UU Pers pasal 1 ayat 1 mengungkapkan, pers adalah wahana sosial yang mencakup menyampaikan berita, mencari, mengolah, mengumpulkan, menyimpan berita baik secara elektronik, cetak dan media lain yang tersedia. Media lain termasuk internet. Dukungan bagi Prita juga makin meluas termasuk di situs jejaring sosial Facebook. Di sebuah grup Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang Dipenjara, setidaknya ada delapan ribu orang yang mendukung dan meminta Prita dibebaskan. Selain itu, terdapat juga sebuah grup Facebook lainnya yakni, Dukung Prita Mulyasari, dukungan terus mengalir. Mulai dari kalangan yang memberikan kecaman terhadap RS Omni maupun simpati kepada Prita. Namun dari semua komentar, yang paling banyak mendominasi adalah mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Mereka menilai hukum masih belum berpihak kepada yang benar. Selain grup dukungan terhadap Prita, masih ada lagi grup yang mengecam RS Omni. Grup itu bernama "Say No To RS OMNI Internasional". Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, saat mengunjungi Prita, menyatakan, email yang ditulis Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di sebuah negara beradab. Bannyak kalangan melihat kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia. [E1] sumber: http://www.inilah.com Analisis: dalam kasus Prita, seharusnya RS Omni Internasional itu tidak semata-semata langsung mengklaim Prita padahal hanya mengemukakan keluhan dari RS Omni Internasional tersebut tetapi kenapa hokum tidak berpihak kepada prita dan mengapa prita sendiri yang ditahan. Jadi RS Omni Internasional sebaiknya jika ingin menjaga nama baik pada RS tersebut sebaiknya menerima keluhan dari warga Negara yang beradab jangan langsung menyalahkan Prita dan hokum yang baik seharusnya mengetahui baik buruknya warga Negara itu melakukan sesuatu.