Minggu, 01 April 2012

KLIRING

Kliring adalah sebagai jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
1. Cek
2. Bilyet giro
3. Wesel bank
4. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
5. Lalu lintas giral / nota kredit

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia
antara lain :
1. memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral
2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat
dilakukan dengan lebih mudah, aman dan
efisien
3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah


didalam kliring terdapat peserta kliring,Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu:
• Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat
secara langsung dalam pertemuan kliring
• Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan
warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor
bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga
kliring (dilihat dari sisi bank):

• Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga
kliring (Nota debet/kredit keluar)
• Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga
kliring (Nota debet/kredit masuk)
• Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang
tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar